Pages

 

Kamis, 21 Juni 2012

psikologi

Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
  Undang-Undang
  Keinginan perusahaan
  Keinginan karyawan
  Pensiun
  Kontrak kerja berakhir
  Kesehatan karyawan
  Meninggal dunia
  Perusahaan dilikuidasi.
Ad.1.:  Undang-Undang
  Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
Ad.2.: Keinginan Perusahaan:
  karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
  perilaku dan disiplinnya kurang baik
  melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
  tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
  melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
Ad.3.: Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya karyawan mengajukan permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
  Pindah ke tempat lain
  Kesehatan yang kurang baik
  Untuk melanjutkan pendidikan
  Berwiraswasta
  Turnover karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. jika banyak karyawan berhenti atas keinginan sendiri, maka manajemen perusahaan dapat dikatakan kurang baik dan perlu dilakukan instrospeksi diri dari manajer. (Hasibuan, 2001: 208-209).
Ad.4.: Pensiun
  Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dsb.

Ad.5.: Kontrak kerja berakhir
  Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
Ad.6.: Kesehatan karyawan
  Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.  Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. 

Ad.7.: Meninggal dunia
  Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.  Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan pearturan yang ada.

Ad.8.: Perusahaan dilikuidasi
  Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.  Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah (Hasibuan, 2001: 2007-2009). 
  pengunduran diri (resignation),
  pemberhentian sementara (lay-off),
  pemecatan (disharge), dan
  pemensiunan (retirement). 

Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan.  Jika terlampau banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif.  Pemberhentian sementara yang terjadi berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk.  Terlalu banyak terjadi pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik.  Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).
Ad.1.: Pengunduran diri:
  Pengunduran diri (resignation) adalah pemutusan hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan.  Apabila hal ini terjadi di dalam masa percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan.  Lain halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya-biaya seleksi, pelatihan dan sebagainya.

Ad.2.: Pemberhentian Sementara
  Pemberhentian sementara (lay-off), adalah pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan:
  Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.
  Pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tiadanya pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
  Pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan untuk dipekerjakan bilamana pekerjaan tersedia kembali.
  Menurut Tulus (1994:170), Pemberhentian sementara bukanlah pemberhentian mutlak, yang memutuskan hubungan kerja secara permanen.  Namun demikian tidak mustahil pemberhentian sementara pada akhirnya menjadi pemberhentian permanen, bila secara berkepanjangan situasi dan kondisi perusahaan tidak membaik, bahkan mungkin memburuk.


Ad.3. Pemecatan
  Pemecatan (discharge) merupakan pemutusan hubungan kerja paling drastis yang dapat dikenakan terhadap karyawan.  Pemecatan hendaknya dilakukan secara adil dalam arti ada alasan cukup untuk memecat dan semua langkah yang nalar diambil untuk menyelamatkan karyawan ybs dan ternyata tidak berhasil.  Pemecatan dapat terjadi atas dasar prestasi yang tidak memuaskan, perilaku yang tidak baik, kurang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, atau brubahnya persyaratan pekerjaan (Tulus. 1994: 171).

Ad.4. : Pemensiunan
  Pemensiunan (retirement)  terjadi sebagai suatu pemutusan hubungan kerja bilamana karyawan mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut batas-batas yang ditentukan perusahaan.Perusahaan mempunyai kewajiban berupa pembayaran tunjangan pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar